Minggu, 06 Maret 2016

Pacaran (Taaruf) yang Diperbolehkan Islam

 
 
Pada dasarnya segala macam muamalah dibolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya.( الأصل فى الأشياء الإباحة إلا ماحرمه الشرع ). Begitu pula dengan pacaran. Pada dasarnya pacaran sebagai sebuah bentuk sosialisasi dibolehkan selama tidak menjurus pada tindakan yang jelas-jelas dilarang oleh syara’. Yaitu pacaran yang dapat mendekatkan para pelakunya pada perzinahan. Demikaian surat al-Isra’ ayat 32 menerangkan:

وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً


“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”


Hal ini sangat sinkron dengan hadits Rasulullah saw. yang seolah menjelaskan model tindakan yang dapat mendekatkan seseorang dalam perzinahan.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ ( رواه البخاري)


“Dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw. berkhutbah, ia berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta  mahramnya” (HR. Bukhari)

Rasulullah saw. secara tidak langsung telah memberikan rambu-rambu kepada umatnya mengenai model hubungan laki-laki dan perempuan yang terlarang. Pelarangan itu demi menghindarkan seseorang terjerumus dalam perzinahan. Karena pada umumnya perzinahan bermula dari situasi berduaan. Demikianlah dasar hukum dilarangnya pacaran, jika yang dimaksud dengan pacaran itu adalah Pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, bersuka-sukaan mencapai apa yang disenangi mereka, sebagaimana yang terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia karya Purwodarminto.

Akan tetapi berbeda hukumnya jika yang dimaksud dengan pacaran adalah upaya saling mengenal dan menjajaki kemungkinan untuk menjalin pernikahan dalam momentum khitbah (melamar). Karena sesungguhnya hal itu sama seperti mendukung anjuran Rasulullah saw. terhadap generasi muda muslim untuk menikah, sebagai solusi menghindarkan diri dari perzinahan.

 عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ  (رواه مسلم)


“Dari Ibnu Mas’ud ra. berkata,  Rasulullah saw. mengatakan kepada kami: Hai sekalian pemuda, barang siapa diantara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya. Maka sesungguhnya melakukan akad nikah itu (dapat) menjaga pandangan dan memelihara farj (kemaluan), dan barangsiapa yang belum sanggup hendaklah ia berpuasa (sunah), maka sesungguhnya puasa itu perisai baginya” (HR. Muslim)

Begitu juga sebaliknya, Rasulullah saw. dengan gamblang mengancam siapa pun yang tidak mengikuti sunnahnya (termasuk di dalamnya menikah) sebagai keluar dari golongannya. Demikian ketegasan Rasulullah saw. tercermin dalam haditsnya:

عن أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال: …لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي  (رواه البخاري)


“Dari Anas bin Malik ra. Bahwasanya Nabi saw. bersabda: … tetapi aku juga puasa, berbuka, shalat, tidur, dan menikahi perempuan, maka barangsiapa yang benci sunnahku maka ia bukanlah dari golonganku” (HR. Bukhari)

Kedua hadits ini menjelaskan posisi pentingnya sebuah pernikahan bagi seseorang. Sehingga Rasulullah sendiri membuat anjuran sekaligus ancaman. Oleh karena itulah, pacaran (ta’aruf) dengan arti meminang atau melamar dalam upaya mencari kesepahaman demi menuju jenjang pernikahan, dalam Islam dibolehkan. Karena, kesempatan seorang muslim memandang muka dan telapak tangan perempuan lain bukan muhrim hanya dalam momen khitbah, tidak pada saat yang lain. Demikian keterangan dalam kitab  At-Tahdzib fi Adillati Matnil Ghayah wat Taqrib

والرابع النظر لاجل النكاح فيجوز الى الوجه والكفين  


Keempat (dari tujuh macam pandangan laki-laki terhadap wanita yang diperbolehkan) melihat untuk maksud menikahi. Diperbolehkan memandang muka dan telapak tangannya.

Demikian Rasulullah saw. juga mengajarkan perlunya perkenalan dan menganjurkannya, walaupun dalam waktu yang singkat sebagaimana pengalaman sahabat  Al-Mughirah bin Syu’bah ketika meminang seorang perempuan, maka Rasulullah berkomentar kepadanya:

انظر اليها فانه احرى ان يؤدم بينكما


Lihatlah dia (wanita itu), sesungguhnya melihat itu lebih pantas (dilakukan) untuk dijadikan lauknya cinta untuk kalian berdua.

Oleh karena itu, segala macam bentuk pacaran tidak dapat dibenarkan kecuali jika pacaran yang bermakna khitbah, yang membolehkan seorang lelaki hanya memandang muka dan telapak tangan perempuan, tidak lebih dari itu. Artinya tidak melebihi dari muka dan telapak tangan, tidak melebihi saat khitbah, dan juga tidak melebihi dari memandang itu sendiri.


Saifurroyya
Sumber : www.nu.or.id

3 komentar: